Nopol Kendaraan Listrik akan Diberi Tanda Khusus, Ini alasannya
Kendaraan listrik akan diberi tanda khusus untuk membedakannya dari kendaraan konvensional
TRIBUNNEWSWIKI.COM – Kendaraan Bermotor Listrik (KBL) mulai mendapat tempat di masyarakat.
Kendaraan listrik diklaim jauh lebih ramah lingkungan daripada kendaraan konvensional.
Selain itu, payung hukum mengenai KBL sudah ada dalam Perpres No 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (Battery Electric Vehicle) untuk transportasi jalan.
Dilansir oleh Gridoto.com , kelebihan lain yang dimiliki kendaraan listrik adalah terbebas dari aturan ganjil-genap di Jakarta.
Baca: Ini Harga Polestar 2, Bisa jadi Alternatif Mobil Listrik Selain Tesla Model 3
Baca: Berminat Beli Mobil Listrik? PPnBM-nya Lebih Murah Dibanding Mobil Bermesin Bensin dan Hybrid

Untuk itu diperlukan pembedaan atau pencirian khusus kendaraan listrik yang bisa membedakannya dari kendaraan konvensional ketika melaju di jalan.
Pihak Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) sedang menyusun pembedaan ini.
Brigjen Pol Halim Pagarra, Direktur Registrasi Identifikasi (Regident), mengungkapkan alternatif konsep pemberian ciri khusus pada KBL.
Misalnya, nomor kendaraan atau nomor polisinya diberikan lima angka.
“Ini untuk pembeda dari kendaraan biasa lainnya,” jelasnya.
Baca: Dites BPPT, Tesla Model X Lebih Irit 3 Kali Lipat dibanding Mobil BBM
Baca: Toyota Crown 2.5 HV G-Executive Hybrid
Usulan lainnya adalah dengan memberi warna khusus, salah satunya warna putih.